FITUR PAYROLL-21

·         Perhitungan pajak PPh-21 yang akurat setiap bulan.
Tidak diperlukan penyesuaian dan penghitungan pajak kembali di akhir tahun. Perhitungan pajak bulanan selalu mengantisipasi ketepatan jumlah pembayaran pajak pada akhir tahun.
Jumlah setoran pajak tetap akan tepat sekalipun penghasilan karyawan berfluktuasi, atau ada karyawan yang keluar/masuk pada pertengahan tahun. Karyawan yang keluar pada pertengahan tahun akan langsung mendapatkan pengembalian kelebihan pajaknya.

·         Menghitung pembayaran PPh-21 untuk pemotongan pajak dari karyawan, pajak dibayarkan oleh perusahaan, ataupun pajak dihitung secara "gross-up".

·      Sistem Penggajian yang kami susun untuk suatu perusahaan selalu mengikuti kebutuhan perusahaan yang bersangkutan. Kami tidak pernah meminta perusahaan klien untuk merubah sistem mereka guna memenuhi kebutuhan perangkat lunak kami.

·        Sistem pengendalian program yang sangat mudah dan bersifat "user-friendly" dalam pemrosesan data penggajian bulanan.

·     Selalu dihindari keharusan pemasukan data berulang-ulang. Setiap data yang dimasukkan akan digunakan untuk semua kebutuhan penggajian, untuk akuntansi perusahaan, karyawan (slip-gaji), auditor, Instansi Pajak, Jamsostek, dan sebagainya.

·         Fitur 123-Hotkey yang memudahkan pemakai dalam menemukan dan melakukan perubahan/pembaruan data karyawan, sekalipun terdapat ribuan karyawan di dalam sistem. Pemakai tidak perlu mengingat NIK Karyawan.

·        Kemampuan import data dari modul spreadsheet atau database seperti MS-Excel™, Lotus™, MS-Access™, dll, melalui modul tatap-muka ASCII. Meminimumkan pemasukan data secara manual. (Mensyaratkan adanya NIK Karyawan)

·        Fasilitas Back-Up data setiap bulannya untuk melihat kembali data atau pemulihan data dalam hal kegagalan hard-disk. Dianjurkan untuk membuat back-up ganda.

·         Preview laporan sehingga pemakai dapat hanya mencetak laporan setelah yakin akan ketepatan data.

·         Fasilitas penggunaan lebih dari satu jenis mata uang.

·        Fasilitas pembayaran THR atau Bonus yang terpisah dari pe-riode penggajian.

·         Modifikasi sistem tanpa tambahan biaya, jika dibutuhkan, selama 6 bulan setelah program berjalan dan diterima oleh pemakai.

·         Dukungan teknis bersifat gratis (95% pemakai program kami tidak membutuhkan kontrak perawatan perangkat lunak) melalui telepon, kunjungan ke tempat pemakai, dan area dukungan pelanggan di:

http://www.pph21.com/support/

   Setiap pelanggan mendapatkan direktori web privat (terproteksi dengan kode pelanggan dan kata sandi masing-masing) yang digunakan sebagai sarana upload/download untuk dukungan teknis kami.
Hal ini jelas meniadakan kendala jarak dalam pelaksanaan dukungan teknis.

·       Tidak ada pembayaran dimuka. Kami hanya akan melakukan penagihan setelah sistem berjalan sempurna dan diterima dengan baik oleh pemakai.

 

LAPORAN-LAPORAN YANG DIHASILKAN:

Dengan kekecualian laporan-laporan yang bersifat standar untuk Ditjen Pajak dan Jamsostek, semua bentuk laporan kami sesuaikan dengan kebutuhan pemakai.


LAPORAN BULANAN:

·        Laporan Penggajian, berdasarkan divisi atau bagian, sampai 2 level hirarki (bagian dan sub-bagian, misalnya). Laporan berisi biaya tenaga kerja, potongan-potongan dan penerimaan bersih, untuk setiap karyawan, divisi/bagian dan sub-nya, dan reka-pitulasi seluruh bagian.

·         Slip Gaji. Juga tersedia slip gaji yang bersifat rahasia (hanya dapat dilihat setelah dibuka oleh penerima)

·      Analisa kebutuhan mata uang (Coin Analysis Report), untuk pembayaran tunai.

·         Daftar Transfer Bank, dengan beneficiary account yang fleksibel. Transfer "multi-account" dimungkinkan (baik di sisi perusahaan ataupun di sisi karyawan).

·         Pembuatan Disket Transfer setiap bulan, jika dibutuhkan.  Untuk perusahaan yang menggunakan jasa bank-bank yang telah menyediakan fasilitas transfer melalui disket.

·         Pencetakan cek, untuk pembayaran gaji menggunakan cek/bilyet giro.

·      Administrasi Pinjaman Karyawan: Total Pinjaman, Angsuran, Saldo Terakhir.

·         Laporan Biaya Tenaga Kerja Kumulatif untuk tahun berjalan, berdasarkan divisi atau bagian, sampai 2 hirarki.

·     Rangkuman Perhitungan Pajak, untuk pelaporan SPT Masa Bulanan.

·     Laporan Jamsostek: Formulir 1-A, 1-B, 1-C, seperti yang disyaratkan oleh Jamsostek, dan laporan yang intern yang lebih komprehensif.

·     Laporan-Laporan Lain menurut kebutuhan spesifik pemakai seperti Laporan Dana SPSI, Dana Koperasi Karyawan, Dana Pensiun, Laporan Lembur, dll.


LAPORAN TAHUNAN:

·         Laporan Biaya Tenaga Kerja Tahunan.

·       Laporan Pajak PPh-21 Formulir 1721-A1, dan 1721-A, seperti yang disyaratkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Depertemen Keuangan Republik Indonesia.

·         Laporan Jamsostek: Formulir DUMTK, seperti yang disyaratkan oleh Perum Jamsostek.



Untuk mengunjungi situs ini,
cukup ketikkan:
atau:
pph21.com
pph-21.com
di kotak alamat browser anda.
Klik disini
untuk merekomendasikan situs ini kepada teman/rekan.


@2000, CITRA TEKNO OPTIMASI
Jl. Pulo Asem Utara IV No. 8-B, Jakarta
Telepon 021-4712347, 0818-842919
Email: marketing@pph-21.com
ICQ# 2209309